Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Ibadah Haji Itu Syaratnya Istitho’ah

386

Jakarta, 1 November 2017

Setiap muslim tentu mengetahui bahwa ibadah haji termasuk salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi seluruh muslim karena ada syarat yang mengikat, yaitu Istitho’ah.

Istitha’ah kesehatan jemaah haji mengamanahkan bahwa setiap jemaah haji harus melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan pada masa tunggu dan sebelum keberangkatan.

Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, saat membuka kegiatan Evaluasi Nasional Penyelenggaraan Kesehatan Haji di salah satu auditorium hotel di kawasan Pancoran Jakarta Selatan, Rabu petang (1/11).

“Ini bertujuan agar jemaah haji dapat mencapai kondisi istitho’ah sehingga dapat menjalankan rangkaian ibadah haji sesuai syariat Islam”, tutur Menkes.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Agama RI,  Lukman Hakim Syaifuddin, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sosialisasi mengenai Istitho’ah dalam ibadah haji.

“Dua rukun Islam yang pertama adalah diberlakukan pada semua muslim tanpa kecuali. Sementara tiga rukun islam lainnya merupakan kewajiban yang bersyarat. Begitu juga dengan haji, batasannya adalah Istitha’ah”, terangnya.

Menurutnya, istilah “melaksanakan ibadah haji bila mampu” di masyarakat seringkali diartikan kemampuan sebatas finansial saja (bekal yang cukup). Namun, dewasa ini terdapat perkembangan secara makna bahwa mampu tidak hanya secara materi tetapi juga berbicara kesehatan dan peluang (kesempatan).

“Haji juga merupakan ibadah fisik. Maka dibutuhkan pula kemampuan secara fisik”, tambahnya.

Lebih jauh, di kalangan ulama istitho’ah juga  mengalami perkembangan, yang dimaknai dengan kesempatan atau peluang.

“Saya amat sangat bersyukur Kemenkes telah menerbitkan Permenkes tentang hal ini”, imbuhnya.

Pada 2016 lalu,  seperti kita ketahui,  Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Permenkes Nomor 15 tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji.

 

Ke depan, Lukman menggarisbawahi beberapa hal dalam konteks Istitho’ah Kesehatan Haji. Pertama, terkait kewenangan/otoritas yang menetapkan seseorang mampu secara medis hanyalah para ahli kesehatan, bukan ahli agama. Kedua, perlu didapatkan data penyakit yang diderita para calon jemaah haji. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat bagaimana menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit berat yang tidak diperbolehkan atau dapat membatalkan keberangkatan seseorang ke tanah suci.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

Previous Article
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Next Article
Kemenkes Raih Skor Tinggi Pelayanan Publik 2024, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025